www.mjumani.net - Pengguna Telepon Seluler atau handphone tentunya pernah mendapatkan Short Message Service (SMS) yang isinya meminta mentransfer uang ke nomor rekening bank tertentu atau mengirimkan sejumlah nominal pulsa ke nomor handphone tertentu. Penipu ini biasanya mengirimkan sms yang isinya seolah-olah dia adalah kerabat, keluarga atau rekan bisnis kita. Bahkan, saat ini upaya penipuan dengan modus menang undian atau mengaku kerabat yang sedang kepepet ini juga dilakukan melalalui telepon langsung.
Demografis Cara Pengaduan SMS Palsu/ Penipuan |
Bagi sebagian orang, terutama yang sudah sangat familiar dengan jenis upaya penipuan dengan cara ini mungkin sudah biasa dan cuek saja. Beberapa dari mereka mungkin justru menanggapinya dengan cara "mengerjai" balik si pelaku. Namun masih jarang yang mengadukannya ke pihak terkait. Barangkali banyak dari mereka beranggapan hal tersebut sia-sia atau tidak ada gunanya atau bahkan tidak tahu harus mengadukan ke mana.
Contoh SMS yang di indikasi merupakan penipuan |
Cara melaporkan SMS penipuan berikut mungkin bisa anda lakukan, tidak hanya buat anda yang sudah terlanjur menjadi korban, tetapi semua kalangan yang pernah mendapatkan sms serupa yang di indikasi atau dicurigai merupakan upaya penipuan. Sebab hari demi hari, modus yang digunakan semakin beragam dan meyakinkan. Sebagai contoh, dahulu sms penipuan undian berhadiah misalnya, hanya mencantumkan pin dan nomor call center, namun sekarang sudah mencantumkan alamat website, walaupun sebagian besar hanya domain gratisan atau bukan top level domain (TLD).
Alamat pengaduan SMS Penipuan yang admin maksud adalah email konsumen@ojk.go.id, namun bagi anda yang tidak terbiasa mengirim email bisa juga melalu layanan FCC OJK di 1 -500 - 655. Caranya kirimkan screenshot atau screen capture sms penipuan tersebut ke email di atas atau menghubungi langsung melalui telepon pada jam operasional Senin - Jum'at (kecuali hari libur).
Cara lain yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut :
1. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
2. Telepon
Telepon : (Kode Area) 1500 655
Jam operasional : Senin - Jumat, Jam 08.00 - 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur)
3. Faksimili
Faksimili : (021) 386 6032
4. Form Pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat
http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Perlu anda ketahui, meski kelihatannya upaya penipuan melalui sms itu kebanyakn sangat sederhana dan mudah ditebak, ternyata masih banyak korban yang tertipu. Karena tidak dipungkiri banyak pengguna-pengguna handphone baru (terutama yang di pelosok) dan barangkali belum mendapatkan informasi ini. Laporan pengaduan yang anda kirimkan dapat menghindarkan lebih banyak orang yang menjadi korban penipuan.