Cara Mengganti STNK Yang Hilang

ww.mjumani.net - Mengganti STNK motor yang hilang tidaklah sulit, kendati demikian saya tetap berdoa ini adalah yang pertama sekaligus yang terakhir. Saya pastinya bukan satu-satunya orang yang pernah mengalami kehilangan STNK, untuk lingkup keluarga kami saja musibah kecil ini sudah tiga kali terjadi. Mungkin ada ratusan atau ribuan lagi yang mengalami hal serupa dengan latar belakang kisah yang berbeda tetapi harus melakukan hal yang sama, yakni Mengganti STNK yang Hilang. 

Cara mengganti STNK hilang

Harapan saya kesialan kecil ini tidak akan menimpa anda, akan tetapi jika itu terlanjur terjadi anggap saja itu cobaan dan disetiap peristiwa sudah pasti ada hikmahnya. Untuk itu saya akan berbagi pengalaman cara mengurus STNK yang hilang baik karena dicuri,  tercecer di jalan, rusak, terbakar, tercuci/basah, ataupun karena lupa meletakan. 

Pengurusan STNK yang hilang dapat dilakukan di SAMSAT terdekat. Agar proses berjalan lancar, maka siapkan beberapa dokumen dan sejumlah dana atau biaya penggantian.

Dokumen yang harus disiapkan untuk mengganti STNK yang hilang adalah sebagai berikut :

  1. KTP/ SIM sebagai data identitas pemilik kendaraan bermotor
  2. Surat Laporan kehilangan yang di terbitkan oleh Polsek/ Polres setempat
  3. BPKB asli dan fotocopy (saya hanya diminta 1, tetapi tidak ada salahnya menyiapkan lebih)
  4. Jika Motor kreditan, atau BPKB sedang "disekolahkan" maka cukup bawa fotocopy BPKB (dilegalisir leasing) dan Surat keterangan leasing
  5. Nomor rangka fisik motor (Ini bisa dilakukan di kantor samsat atau secara mandiri)

Di antara dokumen diatas, Surat Laporan Kehilangan adalah salah satu poin yang perlu digaris bawahi. Jadi sebaiknya segeralah urus surat kehilangan kepolisian ini setelah musibah terjadi. 

Jika berkas dan dokumen telah siap anda bisa pergi ke kantor SAMSAT di daerah anda pada hari dan jam kerja. Serahkan berkas dan dokumen yang diminta di loket Pengurusan STNK hilang, dan jangan lupa untuk membayar biaya penggantian Rp 50 ribu, tunggu lah arahan selanjutnya. Lama pengurusan tergantung pada banyak atau tidaknya berkas yang masuk serta kelengkapan berkas. Jika semua sudah lengkap dan antrian normal, STNK baru sudah bisa diambil dalam beberapa jam. 

Semoga bermanfaat.